Seperti yang kita ketahui Dampak wabah virus Corona (Covid-19) tidak hanya merugikan sisi kesehatan. Virus yang bermula dari Kota Wuhan, Tiongkok, ini bahkan turut mempengaruhi perekonomian negara-negara di seluruh dunia, termasuk negara Indonesia.
Ekonomi global dipastikan melambat, menyusul penetapan dari WHO yang menyebutkan wabah Corona sebagai pandemi yang mempengaruhi dunia usaha.
Di Indonesia, pemerintah mencoba melakukan berbagai upaya untuk menekan dampak virus Corona terhadap industri.
Beberapa stimulus ekonomi diluncurkan, bahkan Presiden Joko Widodo meminta seluruh pihak untuk melakukan social distancing termasuk Work From Home (WFH) dan beberapa Kepala Daerah memutuskan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar.
Berikut adalah dampak dari pandemi covid-19 terhadap perekonomian dan kebijakan Pemerintah Indonesia:
Dampak dari Pandemi Covid Terhadap Perekonomian Indonesia
Industri yang terkena dampak
1. Pertama adalah tingkat tinggi, seperti perusahaan manufaktur otomotif di bawah tekanan besar karena ketergantungan mereka pada rantai pasokan global sehingga menghambat proses produksi.
2. Keuangan digital meningkat
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa virus corona dapat menempel pada benda, uang adalah salah satunya.
Ini adalah alasan mengapa uang digital akan meningkat karena uang digital tidak bisa dipegang atau disentuh sehingga tidak akan menyebabkan terjadinya penularan virus, beda halnya dengan uang fisik (kertas dan logam) yang bisa dipegang dan tentu ini akan menyebabkan terjadinya penyebaran virus
Meningkatnya daya beli produk lokal
Dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh wabah ini ternyata ada sisi baiknya, yaitu pertama meningkatnya daya beli barang lokal dikarenakan pemerintah sudah melarang barang import selama wabah ini masih berlangsung.
Kebijakan Pemerintah Terkait Pandemi Covid-19 :
1. Sosial distancing (Pembatasan sosial), adalah serangkaian tindakan pengendalian infeksi yang dimaksudkan untuk menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit menular.
Pajak penghasilan ditanggung pemerintah. Penghasilan teratur yang diterima oleh pegawai berpenghasilan 200 juta rupiah setahun yang berkerja pada perusahaan yang terdampak pandemi virus corona mendapat fasilitas Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21) ditanggung pemerintah.
2. Kelonggaran membayar kredit. Pemerintah memberikan sejumlah insentif untuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di antaranya kelonggaran membayar kredit hingga satu tahun.
3. Subsidi Listrik. Merupakan kebijakan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN di tengah pandemi virus corona.
Belajar di rumah. Kementerian Pendidikan memberikan sejumlah acuan untuk pelaksanaan belajar dari rumah selama masa pandemi ini.
Komentar
Posting Komentar