PAJAK PENGAHASILAN
PPH PASAL 21
Menurut kalian apasih PPh 21 itu ?
PPh 21 menurut Peraturan direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 Adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
PPh 21 juga merupakan pajak pemotongan yang dikenakan atau penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dalam negeri atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukanya.
Dari pengertian diatas dapat di simpulkan dan ketahui bahwa peserta wajib pajak terbagi menjadi 6 kategori, Yaitu : Pegawai, bukan pegawai, Penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Untuk lebih jelasnya peserta wajib pajak adalah sebagai berikut :
1. Pegawai;
2. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh 21.
3. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, Meliputi :
a. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
b. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragwati, pemain drama, penari, pelukis dan seniman lainnya;
c. Olahragawan;
d. Penasehat, pelatih, pengajar, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e. Pengarang, peneliti dan penerjemah;
f. Pemberi jasa dalam dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
g. Agen Iklan;
h. Pengawas atau pengelola proyek;
i. Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
j. Petugas penjaga barang dagangan;
k. Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
l. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
4. Anggota dewan komisaris atau dewan pengwas tidak merangkap sebagai Pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
5. Mantan pegawai;dan/atau
6. Wajib pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain :
a. Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
b. Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
c. Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
d. Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
e. Peserta kegiatan lainnya.
Komentar
Posting Komentar